Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2024 Rp56 Juta Per Jemaah
Nilai asli dari biaya haji adalah Rp93 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Kesepakatan biaya haji 2024 diambil dalam rapat penetapan biaya haji tahun 1445 H/2024 M.
Kemenag mengusulkan BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dari besaran tersebut, jemaah harus membayar senilai Rp56.046.172.
Angka ini mengalami kenaikan mengingat BPIH rata-rata pada 2023 per jemaah sebesar Rp90.050.637. Sementara BPIH yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700 atau sebesar 55,3 persen.
1. Penjelasan besaran BPIH dari Menteri Agama
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, besaran rata-rata BPIH tahun 1445 H/2024 M mencapai Rp93.410.286 yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 juta (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen).
Menag menjelaskan, penggunaan dana nilai manfaat keuangaan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp8.200.040.638.567.
Sementara, penggunaan dana nilai manfaat untuk haji khusus sebanyak 19.280 orang sebesar Rp14.558.658.000. Artinya, pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp755.117 per orang.
Baca Juga: BPKH: Dana Haji Hanya untuk Kepentingan Jamaah Haji