TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dari Nusakambangan, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kuasa hukum benarkan Bahar Smith dipindah dari Nusakambangan

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur, Assyahid Bahar bin Smith, dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Bahar Smith tiba di Lapas Gunung Sindur pada Kamis, 9 Juli 2020.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar.

"Benar. 8 Juli kemarin kami terima surat resmi dari kanwil lapas Jateng perihal hal tersebut," kata Aziz ketika dihubungi IDN Times, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Asimilasi Dicabut, Ini Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith

1. Bahar bin Smith dipindahkan sejak hari Rabu

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Dalam keterangan tertulis dari Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti, Bahar Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pada Rabu,8 Juli 2020 pukul 19.38 WIB dan diperkirakan tiba di Lapas Gunung sindurpukul 04.00 WIB keesokan harinya.

Bahar bin Smith diinformasikan dalam keadaan aman dan sehat. Sebelumnya Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong pada pertengahan Mei 2020 lalu.

2. Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesment

IDN Times/Istimewa

Menurut Rika, pemindahan telah dilakukan berdasarkan hasil assesment PK Bapas.

"Selanjutnya dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Batu yang merekomendasikan Bahar bin Smith dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," kata Rika dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (10/7/2020).

Selain itu Rika juga menyampaikan, Lapas Batu mengusulkan pemindahan Bahar bin Smith ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. Usulan ini kemudian diteruskan ke Ditjenpas.

Baca Juga: Bahar bin Smith Disel Sendirian di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya