Data NIK dan KK Dianggap Bocor, Begini Alur Registrasi Sim Card
Benar gak sih ada kebocoran data?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa registrasi kartu prabayar sudah berakhir. Proses registrasi berlangsung sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Maret ini proses registrasi memasuki masa tenggang.
Registrasi kartu prabayar dilakukan dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) ke operator yang digunakan masyarakat. Namun, belakangan muncul isu kebocoran data NIK dan nomor KK di masyarakat.
Baca juga: 339 Juta Kartu Ponsel Teregistrasi, Ini Penjelasan Kemkominfo soal Kebocoran Data
1. Kemkominfo menjamin tidak ada kebocoran data
Menteri Komunikasi dan informasi Rudiantara pun meluruskan dan mengimbau kepada masyarakat agar tenang, karena tidak ada kebocoran data.
"Tidak ada yang bocor," ucap Rudiantara sebelum rapat dengan Komisi I DPR RI hari ini (19/3).
"Emang kayak ban mobil, bocor?" lanjut Menkominfo, bergurau. "Kominfo itu tidak memegang data temen-teman yang regitrasi."
Baca juga: Pemerintah Bantah Kebocoran Data Soal Registrasi Sim Card