Pembahasan RUU Terorisme Masih Terganjal Definisi
'Saya masih sulit membedakan terorisme dan kriminal biasa."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih mengatakan pembahasan RUU Terorisme telah rampung sekitar 90 persen. Saat ini RUU tersebut masih terus dibahas di DPR.
"Pembahasan RUU ini sudah di atas 90 persen," kata Enny di Gedung DPR, Rabu (23/5).
Rapat tentang RUU ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam rapat ini, definisi terorisme menjadi perdebatan panjang. Pasalnya rumusan definisi yang disampaikan pihak pemerintah dirasa kurang sesuai dengan harapan dari tim perumus.
Baca juga: Tes DNA Tiga Bomber Surabaya Selesai Hari Ini
1. Motif masih absen dalam definisi terorisme
Pemerintah mengusulkan dua alternatif definisi. Kedua alternatif definisi tersebut disebutkan dalam rapat hari ini (23/5) di Ruang Rapat Panja Paripurna DPR RI.
Salah satu definisi terorisme tersebut yakni: "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, faslitas publik, atau fasilitas internasional."
Dalam definisi tersebut tidak muncul kata motif politik, motif ideologi dan ancaman keamanan negara. Absennya motif dalam definisi terorisme inilah yang kemudian dipertanyakan beberapa anggota fraksi.
Baca juga: Kisah Miris Gadis 11 Tahun Dicekoki Paham Radikal