TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini Batas Pengisian Nomor HP Subsidi Kuota Internet, Kamu Sudah?

Pastikan nomormu sudah terdata ya guys!

ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Proses pengisian atau pemutakhiran data nomor telepon seluler (ponsel) siswa dan guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) memasuki hari terakhir pada hari ini, Jumat (11/9/2020).

Batas waktu ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 8310/C/PD/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet.

Meski demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih memberikan batas akhir untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel hingga 15 September 2020.

Baca Juga: Pak Jokowi, Mahasiswa Keluhkan Subsidi Kuota Internet Selama PJJ, Nih!

1. Dapodik Kemendikbud catat jutaan nomor pendidik dan peserta didik telah tercatat

Ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Berdasarkan Dapodik Kemendikbud hingga hari ini (11 September 2020), jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia. Selain itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen.

Setelah data nomor ponsel diinput di Dapodik dan PD-Dikti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie, mengatakan tahapan berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar penyaluran bantuan.

“Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19,” ujar Hasan, seperti dalam keterangan tertulis Kemendikbud, Jumat (11/9/2020).

Dalam proses tahapan ini, menurut Hasan, akan melibatkan perusahaan telekomunikasi guna memastikan nomor yang didaftarkan berstatus aktif.

2. Pemerintah menggelontorkan dana hingga Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Kemendikbud diketahui akan menggelontorkan dana sedikit Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota internet yang akan disalurkan ke nomor ponsel yang sudah terdaftar. Implementasi kebijakan ini akan berjalan dengan kolaborasi antara pemerintah dan industri telekomunikasi.

“Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen industri yang menggambarkan kepekaan industri bahwa kondisi pandemik ini merupakan kesempatan bagi semua elemen bangsa, untuk bergotong-royong mengatasi permasalahan bangsa, termasuk pendidikan,” ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani.

Menurut Evy, program bantuan kuota internet digunakan untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru dan siswa selama masa pandemik COVID-19.

Baca Juga: Ini Persyaratan Subsidi Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya