TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Mulai September Ada Subsidi Kuota dan UKT Lagi, Dananya Rp3 T

Total Rp3 triliun lebih anggaran yang disiapkan Kemendikbud

Ilustrasi belajar daring (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali melenjutkan program subsidi kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang masih berlangsung hingga saat ini karena COVID-19.

Untuk melanjutkan dua program subsidi tersebut, Kemendikbudristek menggelontorkan dana hingga lebih dari Rp3 triliun. Anggaran sebesar Rp2,3 triliun disiapkan untuk subsidi kuota data internet. Sedangkan dana Rp745 miliar untuk bantuan UKT.

Baca Juga: Riset: Uang Saku Berkurang, Mahasiswa Malah Boros Kuota Internet

1. Besaran bantuan kuota internet dibagi dalam empat kelompok

Ilustrasi PJJ siswa SD (Dok. KPAI)

Kemendikbudristek akan melanjutkan skema bantuan kuota data internet mulai September hingga November 2021 mendatang.

"Pada September, Oktober, dan November 2021 kami akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers daring, Rabu (4/8/2021).

Besaran bantuan kuota dibagi ke dalam empat golongan. Bagi peserta didik PAUD sebesar 7 GB per bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 GB per bulan.

Sementara itu, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh 12 GB per bulan. Terakhir, mahasiswa dan dosen akan memperoleh 15 GB per bulan.

2. Untuk Uang Kuliah Tunggal batas maksimal bantuan sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa

Ilustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)

Jenis bantuan kedua yang akan dilanjutkan adalah bantuan UKT. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemik COVID-19.

"Mulai September 2020 Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19," ujar Nadiem.

Bantuan UKT ini, ujar Nadiem, akan diberikan sesuai dengan besaran UKT. Kemendikbudristek menetapkan batas maksimal bantuan sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa.

Baca Juga: Nadiem Pakai Produk Dalam Negeri untuk Program Digitalisasi Sekolah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya