Hukum Jual Beli Hewan Kurban Secara Daring Menurut Syariah Islam
Boleh atau dilarang ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menganjurkan umat Mulsim agar membeli hewan kurban dilakukan secara daring, untuk menghindari penularan virus corona.
Sementara, ada pendapat yang menyebut bahwa transaksi jual beli dalam Islam harus dilakuan secara langsung. Antara pembeli dan penjual harus bertemu langsung, serta harus ada barang yang diperjual belikan.
Bagaimana hukum pembelian hewan kurban secara daring di tengah suasana pandemik, dilarang atau diperbolehkan?
Baca Juga: Begini Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
1. Transaksi jual beli hewan kurban boleh dilakukan secara daring
Menag mengatakan dalam kondisi pandemik seperti sekarang ini, tidak ada larangan secara syariah Islam, jika transaksi jual-beli hewan kurban dilakukan secara daring. Dalam kondisi darurat boleh dilakukan.
"Yang penting kita yakin dia tidak menipu dan kita tidak menipu," kata Menag, yang diamini Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Halim Mahfudz, dalam acara Ngobrol Seru bertajuk Adaptasi Kebiasaan Baru di Lembaga Pendidikan Islam, yang ditayangkan live di saluran YouTube IDN Times, Kamis (23/7/2020).
"Semoga semua berjalan baik," lanjut Menag.
Baca Juga: Ini 3 Tip Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam untuk Iduladha