Ini Alasan KPK Lepaskan Istri Edhy Prabowo
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, IIs Rosita Dewi. Semula Iis merupakan salah satu dari 17 orang yang ditangkap KPK.
Keputusan KPK melepaskan Iis bukan tanpa alasan. Menurut KPK dalam gelar perkara, Iis tidak termasuk sebagai tersangka.
"Karena dari profiling kami tidak masuk jauh dari rangkaian gambar tadi," kata Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto pada Kamis (26/11/2020) dini hari.
Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka KPK, Edhy Prabowo Mundur sebagai Menteri
1. KPK tetapkan 7 orang tersangka termasuk Edhy Prabowo
KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap benih lobster. Salah satu di antaranya, Edhy Prabowo.
"Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat menggelar konferensi pers ini sebelumnya telah melakukan gelar perkara, pimpinan dan satgas dan deputi penindakan, dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian," ujar Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango dalam kesempatan yang sama.
"Minimal pembuktian dua alat bukti sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," sambung dia lagi.
Baca Juga: [BREAKING] Edhy Prabowo Ditangkap, KPK Sita Jam Rolex dan Tas Hermes