Ini kata Fraksi PAN Soal Usulan Definisi Terorisme
PAN setuju motif politik dan ideologi dimasukkan dalam definisi terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – RUU Terorisme kembali menjadi pembahasan di DPR. Rabu (23/5) kemarin, Tim Pansus RUU Terorisme bertemu Tim Perumus RUU Terorisme di Gedung Nusantara II DPR.
Salah satu poin yang cukup alot dibahas adalah soal definisi terorisme. Pemerintah menganggap terorisme bisa didefinisikan tanpa memasukkan motif dari tindakan teror, seperti motif politik ataupun ideologi. Namun DPR berpendapat sebaliknya.
Baca juga: Sebut Aksi Teror Baru-Baru Ini Bukan Rekayasa, SBY Komentari RUU Antiterorisme
1. Mempertanyakan mengapa pemerintah keberatan
Anggota Fraksi PAN Muslim Ayub mempersoalkan tidak disebutkannya motif dalam definisi terorisme yang diusulkan pemerintah.
“Apa keberatan pemerintah untuk memasukkan frase motif politik ini?” tanya Muslim Ayub. Menurut Muslim Ayub, pemerintah harus menjelaskan kenapa tidak unsur motif tidak perlu dimasukan dalam definisi terorisme.
Baca juga: Presiden: Rencana Pembangunan Rutan Khusus Terorisme Belum Diputuskan