TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini kata Fraksi PAN Soal Usulan Definisi Terorisme

PAN setuju motif politik dan ideologi dimasukkan dalam definisi terorisme

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times – RUU Terorisme kembali menjadi pembahasan di DPR. Rabu (23/5) kemarin, Tim Pansus RUU Terorisme bertemu Tim Perumus RUU Terorisme di Gedung Nusantara II DPR.

Salah satu poin yang cukup alot dibahas adalah soal definisi terorisme. Pemerintah menganggap terorisme bisa didefinisikan tanpa memasukkan motif dari tindakan teror, seperti motif politik ataupun ideologi. Namun DPR berpendapat sebaliknya.

Baca juga: Sebut Aksi Teror Baru-Baru Ini Bukan Rekayasa, SBY Komentari RUU Antiterorisme

1. Mempertanyakan mengapa pemerintah keberatan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Anggota Fraksi PAN Muslim Ayub mempersoalkan tidak disebutkannya motif dalam definisi terorisme yang diusulkan pemerintah.

“Apa keberatan pemerintah untuk memasukkan frase motif politik ini?” tanya Muslim Ayub. Menurut Muslim Ayub, pemerintah harus menjelaskan kenapa tidak unsur motif tidak perlu dimasukan dalam definisi terorisme.

2. Usulan rumusan definisi dari pihak lain menggunakan frase motif politik dan ideologi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Muslim Ayub juga mengatakan definisi terorisme yang disampaikan Kapolri, Panglima TNI, Menkopolhukam, dan Menteri Pertahanan memasukan frasa motif politik dan motif ideologi serta gangguan keamanan negara.

Pada akhir rapat, didapatkan dua usulan rumusan definisi terorisme yang akan dibawa ke dalam rapat selanjutnya oleh tim Pansus RUU Terorisme. Dari dua usulan rumusan yang ada, dalam rumusan alternatif frasa motif politik, motif ideologi, dan gangguan keamanan dituliskan di akhir kalimat dari definisi terorisme

Baca juga: Presiden: Rencana Pembangunan Rutan Khusus Terorisme Belum Diputuskan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya