Ini Kata Kepala BRIN Soal Pemindahan Alat Eijkman Tak Sesuai Prosedur
"Tidak benar."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menanggapi kabar pemindahan alat Eijkman yang ramai diperbincangan di media sosial. Sebelumnya disebutkan pemindahan alat dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Informasi pemindahan alat dengan tidak sesuai prosedur adalah tidak benar," ujar Kepala BRIN lewat keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Eijkman Mendekati Proses Uji Praklinis
1. Prosedur pemindahan sudah disetujui vendor
Kepala BRIN menegaskan alat yang dipindahkan dari Eijkman bukan NovaSeeq 6000, namun sebuah mesin sanger sequencing. Tepatnya Mesin sanger sekuensing ABI 3500XL. Ia juga memastikan prosedur pemindahan sudah dikonsultasikan dengan vendor.
"Setelah dipindah, mesin sanger sekuensing ABI 3500XL itu akan diinstalasi, diuji fungsi dan dikalibrasi oleh vendor yaitu PT. Enigma," demikian tulis Kepala BRIN.
Baca Juga: Eks Kepala Eijkman: Biaya Pemindahan Alat ke Cibinong Butuh Rp7 Miliar