Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Istana memastikan Perpres tidak akan melemahkan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Perpres dengan nomor 54 tahun 2018 ini dinilai akan memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dan berdampak luas bagi publik.
Peraturan presiden ini tidak akan mengurangi kewenangan dan independensi lembaga yang sudah ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” kata Moeldoko, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Rabu (25/7).
1. Penyelamatan uang negara
Menurut papar Panglima TNI 2013-2015 tersebut, berbagai upaya telah dilakukan. Mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan. Selain itu perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, hingga dengan penyelamatan keuangan/aset negara juga dilakukan.
Namun, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. "Perpres ini memberikan peran dan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Moeldoko.
Baca juga: Ini Tips Pencegahan Korupsi Sejak Dini dari Pimpinan KPK