TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Bank Bukopin, Sadikin Aksa Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Sadikin telah ditetapkan sebagai tersangka

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa rencananya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang membelitnya hari ini, Senin (15/3/2021).

"Insya Allah hari ini sesuai jadwal," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika hari ini.

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Bosowa Datangkan Alat Medis Tiongkok untuk Penanganan Corona di Sulsel

1. Sadikin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus PT. Bank Bukopin Tbk.

Bank Bukopin (Website/bukopin.co.id)

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah disebut mengabaikan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT. Bank Bukopin Tbk. Atas perbuatannya itu, Sadikin disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dia diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

PT Bosowa diketahui menjadi pemegang saham utama PT Bank Bukopin. OJK mengeluarkan kebijakan untuk memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

2. Bukopin sudah diawasi OJK sejak tahun 2018

Gedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Kamis, 11 Maret 2021 lalu, Helmy menjelaskan PT. Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai Bank dalam penagwasan intensif oleh OJK sejak Mei 2018 silam.

Hal ini lantaran Bank Bukopin disebut memiliki masalah tekanan likuiditas dan keadaan semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

OJK lantas berupaya melakukan penyelamatan kepada Bank Bukopin. Termasuk dengan mengeluarkan kebijakan kepada PT. Bosowa selaku pemegang saham utama.

Baca Juga: Sadikin Aksa, Mantan Dirut Bank Bukopin Ditetapkan Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya