Kasus Bank Bukopin, Sadikin Aksa Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini
Sadikin telah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa rencananya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang membelitnya hari ini, Senin (15/3/2021).
"Insya Allah hari ini sesuai jadwal," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika hari ini.
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Bosowa Datangkan Alat Medis Tiongkok untuk Penanganan Corona di Sulsel
1. Sadikin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus PT. Bank Bukopin Tbk.
Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah disebut mengabaikan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT. Bank Bukopin Tbk. Atas perbuatannya itu, Sadikin disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dia diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
PT Bosowa diketahui menjadi pemegang saham utama PT Bank Bukopin. OJK mengeluarkan kebijakan untuk memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Baca Juga: Sadikin Aksa, Mantan Dirut Bank Bukopin Ditetapkan Jadi Tersangka