Kekerasan Online terhadap Perempuan Kini Bisa Dilaporkan
Cek apa saja bentuk kekerasan siber yang mengintai perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kini masyarakat dapat melaporkan tindak kekerasan yang di dalam dunia online atau siber kepada Bareskrim Polri. Bareskrim kini telah menyediakan portal yang dapat digunakan sebagai tempat pengaduan secara online oleh masyarakat, khususnya perempuan yang mengalami kekerasan siber.
"Silahkan mengisi beberapa hal yang ada di patrolisiber.id. Ada data yang harus diisi di portal itu untuk mengkonfirmasi pengaduan. Kapan saja di mana saja sangat mungkin bagi korban kekerasan di media online bisa melaporkan gak harus datang ke kantor kami," kata perwakilan dari Dittipid Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam diskusi rangka kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Sabtu (30/11).
Dikusi yang digelar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bekerja sama dengan parpol dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membahas mengenai pemberantasan kekerasan terhadap terhadap perempuan secara online. Diskusi yang diselenggarakan di At America Pacific Place, Jakarta Selatan juga menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan tersebut.
Baca Juga: Memaknai Perlawanan Kekerasan Terhadap Perempuan Lewat Seni Lantern
1. Laporan akan ditangani sesuai tahapan
Dia juga meminta pengertian masyarakat agar memahami bahwa tidak serta merta seluruh pengaduan online yang masuk akan segera ditangani. "Semua ada fasenya," kata Rita singkat.
Baca Juga: Angka Kekerasan terhadap Perempuan di Sulsel Capai 605 Kasus