Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Waskita
Karena banyaknya kecelakaan konstruksi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi atas proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya TBK membuat perusahaan ini menjadi sosortan.
Pada 30 Desember 2017 kecelakaan kerja terjadi dengan jatuhnya grider proyek pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang. Disusul pada 20 Februari 2017, Grider dari proyek jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu roboh. Tidak berhenti di sana, 18 Maret 2018 besi hollow dari lantai 10 proyek rumah susun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, ambrol.
Hal ini membuat banyak masyarakat risau dan mempertanyakan kinerja dari PT Waskita Karya TBK. Tuntutan pertanggung jawaban juga mengalir deras dari masyarakat kepada pihak Waskita Karya.
Baca juga: Banyak Kecelakaan Proyek, Dirut Waskita Karya Siap Dicopot dari Jabatan
1. Copot 4 anggota direksi
Merujuk pada pasal 96 undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ada beberapa tahap sanksi untuk perusahaan yang tidak memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sanksi dimulai dari peringatan tertulis, denda secara administratif, sampai tahap pembekuan dan atau pencabutan izin perusahaan.
Atas kecelakaan kerja yang sangat banyak dialaminya, Kementerian BUMN diketahui akan melakukan perombakan jajaran direksi Wakita. Hal ini sebagai salah satu sanksi yang harus diterima Wakita.
Diketahui ada 4 direksi Wakita yang akan dicopot jabatannya. Tiga di antaranya adalah Direktur Utama, Direktur SDM, dan Direktur Operasi. Satu direksi lagi belum disebutkan oleh pihak Kementerian BUMN.
Baca juga: Pembangunan Rusun Pasar Rumput Telan Koban Jiwa, PT Waskita Hentikan Proyek