TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KH Miftachul Akhyar Jadi Ketua Umum MUI Periode 2020-2025

Miftachul Akhyar gantikan KH Ma'ruf Amin

KH Miftachul Akhyar Jadi Ketum MUI Periode 2020-2025 (Website/mui.or.id)

Jakarta, IDN Times - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar terpilih menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru. KH Miftachul Akhyar akan menjabat untuk periode 2020-2025.

Sementara, Amirsyah terpilih sebagai Sekretaris Jenderal MUI yang baru. Pimpinan baru MUI ini berdasarkan hasil Musyawarh Nasional (Munas) X MUI, dan diumumkan dalam laman resmi MUI, Jumat (27/11/2020).

“Suasananya sangat cair, tidak alot, sehingga alhamdulillah pertemuan hasilkan keputusan Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat,” kata KH Ma’ruf Amin yang didaulat sebagai ketua tim formatur, seperti dikuti dari laman resmi MUI, mui.or.id.

 

Baca Juga: Sesalkan Kerumunan saat Pandemik, MUI: Kerja Keras 10 Bulan Hancur

1. Menggantikan Ma'ruf Amin jadi Ketua umum MUI

Munas X MUI (Website/mui.or.id)

Miftachul Akhyar menjabat sebagai Ketum MUI menggantikan KH Ma'ruf Amin, yang saat ini menjadi Wakil Presiden RI. Posisi Wakil Ketua Umum diisi oleh Buya Anwar Abbas, KH Marsyudi Suhud, dan Buya Basri Bermanda.

Sedangkan Amirsyah menjadi Sekjen menggantikan Buya Anwar Abbas. Keputusan ini berdasarkan rapat yang dilakukan secara tertutup oleh 17 tim formatur.

2. Ma'ruf Amin terpilih menjadi Ketua Dewan Pertimbangan

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Dalam Munas juga diputuskan posisi Ketua Dewan Pertimbangan diisi Ma'ruf Amin. Penetapan ini dihasilkan secara mufakat oleh tim formatur Munas X MUI.

Selain menyusun kepengurusan baru, Munas X MUI juga mengeluarkan empat fatwa soal haji dan satu fatwa soal human deploit cell.

Untuk rekomendasi, Munas X MUI mengeluarkan Taujihat Jakarta guna menanggapi berbagai problematika di tingkat nasional dan internasional.

Baca Juga: MUI Jatim: Vaksin Harus Penuhi 3 Syarat Termasuk Kehalalannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya