TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rommy Ditangkap KPK, Mahfud MD: Bukan Saya Yang Laporkan

Rommy diciduk oleh penyidik KPK di Jawa Timur

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi berita penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/3). Pria yang akrab disapa Rommy itu ditangkap di Hotel Bumi, Surabaya. 

Mahfud mengatakan ia sudah memberikan peringatan kepada Rommy soal kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama sejak tahun 2018 silam. Ia kini masih dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal praktik tersebut. 

Pernyataan Mahfud ini seolah mengingatkan publik pada peristiwa yang terjadi pada tahun 2018 lalu ketika ia sempat dijegal maju menjadi cawapres. Rommy termasuk salah satu pihak yang meragukan Mahfud cocok untuk dipadu dengan Joko Widodo dalam menghadapi Pilpres 2019. Apa benar informasi soal Rommy yang diduga korupsi berasal dari Mahfud? Apalagi juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan mereka menggelar operasi senyap berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Baca Juga: OTT Rommy: What We Know So Far

1. Mahfud MD: Bukan saya yang mengadukan Rommy

(Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Mahfud membantah dugaan publik ia telah mengadukan dugaan perbuatan yang melibatkan Rommy ke lembaga antirasuah. Menurutnya, KPK sudah memiliki laporan lengkap mengenai dugaan korupsi Rommy. 

"Sudah tidak perlulah laporan dari saya," ujar Mahfud ketika diwawancarai stasiun berita tvOne untuk program Kabar Petang pada Jumat (15/3). 

Ia mengatakan sudah pernah memperingatkan Rommy beberapa hari usai menjadi nara sumber di program Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 14 Agustus 2018 lalu. Pertemuan mereka ketika itu terjadi atas permintaan Rommy sendiri. 

2. Mahfud MD mengaku pernah dipanggil ke KPK

twitter.com/mohmahfudmd

Kepada tvOne malam ini, Mahfud juga menyebut ia pernah diundang oleh KPK. Mahfud bercerita saat itu, ia mengirimkan surat ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mempertanyakan tata kelola negara. Surat itu didasarkan pada kenyataan ada seorang narapidana yang masih bisa mengendalikan perusahaan dari balik bui. Padahal, hal itu mustahil untuk dilakukan. 

"Oleh Jokowi surat tersebut didisposisi ke KPK. Lalu, saya diundang KPK," kata Mahfud.

Ketika mendatangi gedung KPK, kata Mahfud, lembaga antirasuah sempat memaparkan siapa-siapa saja yang diduga KPK berbuat korupsi. 

3. Mahfud MD sempat membicarakan kasus Rommy ke Menteri Agama

IDN Times / Istimewa

Mahfud mengaku sudah tahu soal kasus yang membelit Rommy. Menurutnya, hal ini juga sudah diinformasikan kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

"Saya beberapa kali berkomunimasi dengan Menag (Lukman)," kata Mahfud. "Dia (menag) bilang, iya prof, nanti kita pertimbangkan. Nanti kita perhatikan," kata pria yang sempat menjadi anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. 

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Rommy di Jatim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya