Menristek Kucurkan Dana Penelitian Rp632 Miliar untuk Perguruan Tinggi
Diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi Non PTNBH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Riset dan Teknologi, sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro, kembali mengumumkan akan mengucurkan pendanaan penelitian untuk perguruan tinggi negeri non badan hukum (PTN non BH) tahun 2021.
Pendanaan kali ini bersumber dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Besaran Dana yang akan diberikan sejumlah Rp632 miliar.
"Pendanaan tersebut digunakan untuk mendanai penelitian tahun 2020 yang ditunda ke tahun 2021, penelitian lanjutan multi-tahun, dan penelitian baru di tahun 2021,” ujar Menristek Bambang dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Februari 2021.
Baca Juga: Menristek: Teknologi Komunikasi Dominasi Aktivitas Ekonomi Dunia
1. Daftar Perguruan tinggi non-PTNBH yang menerima pendanaan klaster mandiri
Disampaikan Menristek Bambang dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenristek/BRIN pada Kamis (18/2/2021), berikut daftar beberapa perguruan tinggi non-PTNBH yang akan menerima pendanaan penelitian:
1. Universitas Brawijaya Rp11,98 miliar
2. Universitas Andalas Rp10,8 miliar
3. Universitas Negeri Makassar Rp10,4 miliar
4. Universitas Syiah Kuala Rp9,8 miliar
5. Universitas Bina Nusantara Rp9,4 miliar
6. Universitas Negeri Malang Rp9,02 miliar
7. Universitas Riau Rp8,9 miliar
8. Universitas Negeri Semarang Rp8,7 miliar
9.Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp8,2 miliar
10. Universitas Negeri Jakarta, Rp8,1 miliar.
Baca Juga: Ini Kunci Sukses IPB Jadi Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia