TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksekusi Berkurang, Moratorium Hukuman Mati Pada 2018 Bisa Dicapai

Nyatanya hukuman mati tak mengurangi kasus narkoba.

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta,IDN Times - Tingkat penerapan hukuman mati secara global di tahun 2017 mengalami penurunan. Hal ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan moratorium eksekusi mati di tahun 2018. Moratorium ini bisa dijadikan langkah awal untuk menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan.

Menurut laporan dari Amnesty International Indonesia yang diberi judul "Hukuman dan Eksekusi Mati 2017", jumlah eksekusi yang tercatat secara global terus menurun. Di tahun 2016 tercatat ada di angka 1.032 dan di tahun 2017 di angka 993. Ada penurunan sampai 4 persen dan 39 persen jika dibandingkan tahun 2015 di angka 1.643.

"Sudah saatnya bagi Indonesia untuk memberlakukan moratorium terhadap semua eksekusi di 2018, sebagai langkah pertama perjalanan Indonesia dalam menuju penghapusan hukuman mati secara permanen," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Kamis (12/4)

1. Standar ganda di dalam dan luar negeri

IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Amensty International Indonesia, memberlakukan moratorium pada pelaksanaan hukuman mati dapat menjadi keuntungan dalam upaya diplomasi internasional Indonesia. "Untuk menghindari standar ganda Indonesia," kata Usman.

"Bagaimana Indonesia dapat meyakinkan negara lain untuk mengampuni warganya yang menghadapi hukuman mati di luar negeri jika masih mempraktekkan hukuman mati di dalam negeri?" ujarnya.

Saat ini, kata dia, ada 23 negara yang tercatat melakukan eksekusi mati di tahun 2017. Indonesia sendiri tidak melakukan eksekusi mati di tahun 2017. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi pemerintah yang mengatakan hukuman mati dihapuskan permanen dari Indonesia.

Baca juga: Sambangi Keluarga, Gus Ipul Harap Zaini TKI Terakhir yang Dieksekusi

2. Bukan cara yang efektif untuk memberantas kejahatan narkotika

IDN Times/Sukma Shakti

Dalam masa pemerintahan Jokowi, tegas dikatakan bahwa hukuman mati diberlakukan pada terpidana perdagangan narkotika. Hukuman ini digunakan dengan alasan untuk memberantas kejahatan tersebut. Hal ini nyatanya berbanding dengan data yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN menunjukkan bahwa jumlah kasus narkoba telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini, menurut Usman, menjadi bukti bahwa eksekusi mati bukan solusi.

"Jika eksekusi dapat secara efektif mencegah kejahatan seperti yang diklaim oleh pemerintah maka jumlah kasus terkait narkotika seharusnha menurun," tutur Usman.

Baca juga: TKW Masamah Tiba di Cirebon Usai Terhindar dari Eksekusi Pancung di Saudi

 

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya