TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muncul Petisi Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan, Ini Kata Polri

Menjadi bahan evaluasi bagi Polri

pixabay.com

Jakarta, IDN Times – Dalam banyak pemberitaan kerap disebutkan bahwa dalam barang-barang yang disita aparat terdapat Alquran yang ditemukan dan dijadikan barang bukti kejahatan. Juga dalam terkait terorisme.

Hal ini membuat beberapa pihak gerah hingga akhirnya muncul petisi dengan judul “Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan” lewat petisi online. Pihak aparat penegak hukum dipersalahkan atas tindakannya menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan.

Baca juga: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Polri Gak Khawatir Ada Serangan Balik

1. Petisi dimulai dua hari yang lalu

ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Petisi online ini diketahui dimulai sejak dua hari yang lalu. Tepatnya Kamis (17/5) silam. Petisi ini dimunculkan secara online lewat change.org. Pada website petisi online tersebut tertulis “dimulai oleh Umat Islam”.

Akun yang diberi nama Umat Islam dan memulai petisi ini diketahui menujukan petisi online ini kepada Kapolri, Komnas HAM, MUI, dan Jaksa Agung. Hingga Sabtu (19/5) kisaran pukul 12.31 WIB, petisi ini sudah memperoleh 16.027 pendukung.

2. Polri tegaskan tidak pernah ada Alquran disita sebagai barang bukti

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menanggapi munculnya petisi Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan, Kepolisian Republik Indonesia melalui Kabid Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memberi bantahan. “Tidak pernah ada penyitaan kitab suci Alquran sebagai barang bukti,” tutur Setyo.

Meski demikian, Setyo mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian. “Nanti kami evaluasi,” tuturnya. Pihak kepolisian menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi dari masyarakat.

Baca juga: Sikat Teroris, Polri dan Kopassus Bersinergi

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya