Muncul Petisi Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan, Ini Kata Polri
Menjadi bahan evaluasi bagi Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Dalam banyak pemberitaan kerap disebutkan bahwa dalam barang-barang yang disita aparat terdapat Alquran yang ditemukan dan dijadikan barang bukti kejahatan. Juga dalam terkait terorisme.
Hal ini membuat beberapa pihak gerah hingga akhirnya muncul petisi dengan judul “Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan” lewat petisi online. Pihak aparat penegak hukum dipersalahkan atas tindakannya menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan.
Baca juga: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Polri Gak Khawatir Ada Serangan Balik
1. Petisi dimulai dua hari yang lalu
Petisi online ini diketahui dimulai sejak dua hari yang lalu. Tepatnya Kamis (17/5) silam. Petisi ini dimunculkan secara online lewat change.org. Pada website petisi online tersebut tertulis “dimulai oleh Umat Islam”.
Akun yang diberi nama Umat Islam dan memulai petisi ini diketahui menujukan petisi online ini kepada Kapolri, Komnas HAM, MUI, dan Jaksa Agung. Hingga Sabtu (19/5) kisaran pukul 12.31 WIB, petisi ini sudah memperoleh 16.027 pendukung.
Baca juga: Sikat Teroris, Polri dan Kopassus Bersinergi