Nunung dan Suami Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Nunung tak bicara sepatah kata pun selama sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelawak kawakan Tanah Air, Tri Retno Prayudati alias Nunung, dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada suami Nunung, July Jan Sambiran.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11), Nunung dan July tampak mengenakan atasan putih. Kedua putra Nunung dan July juga hadir mendampingi orang tua mereka. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Nunung setelah jaksa membacakan tunturan.
Baca Juga: Hadir di Sidang, Saksi Mahkota Ungkap Sejumlah Fakta tentang Nunung
1. Dituntut hukuman penjara yang diganti rehabilitasi di RSKO Cibubur
Jaksa yang menangani kasus Nunung dan July, Bobby, meminta majelis hakim menyatakan Nunung dan suaminya bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana telah diatur pada Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, jaksa menuntut Nunung dan suaminya pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, hukuman ini diharapkan dapat dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan," kata Bobby membacakan tuntutannya.
"Dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani," lanjut dia.
Baca Juga: Usai Sidang Perdana, Nunung Mengaku Sudah Tak Sakau Lagi