Pandemik COVID-19, Ini Aturan Pemberkatan dan Pemakaman Umat Kristen
Jumlah orang yang hadir di pemberkatan maksimal 10 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menerbitkan Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat bagi umat Kristen di Tanah Air. Panduan dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama.
Panduan ini dikeluarkan seiring dengan masih maraknya wabah COVID-19 di tengah masyarakat. Panduan disampaikan Kemenag kepada Pimpinan Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pimpinan Jemaat, dan umat Kristen di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cegah COVID-19, PGI Imbau Umat Kristen Rayakan Paskah dari Rumah
1. Pemberkatan pernikahan dihadiri maksimal 10 orang
"Kegiatan pelayanan Ibadah Pemberkatan Pernikahan yang dapat dilakukan adalah apabila dalam keadaan mendesak," kata Dirjen Bimas Kristen, Thomas Pentury seperti dikutip dari situsweb Kemenag (kemenag.go.id) pada Selasa (31/3).
"Dan tidak dapat dihindari serta hanya dihadiri oleh maksimal 10 orang saja," lanjut dia.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Thomas mengimbau agar sebelum pelaksanaan pelayanan ibadah, dilakukan pelaporan kepada pihak berwenang.
"Terlebih berdampak hukum (tindakan kepolisian) bagi gereja dan umat yang bersangkutan, serta lingkungan tempat pelayanan pemberkatan pernikahan dilaksanakan," kata Thomas.
Baca Juga: Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama Katolik