Pemerintah Gandeng 3 Lembaga Agar Anggaran COVID-19 Tak Dikorupsi
Gugus Tugas ajak KPK, BPKP dan Kejaksaan untuk mengawasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen TNI (Purn) Doni Monardo meminta tiga lembaga negara untuk mengawasi penggunaan anggaran COVID-19. Tujuannya, agar dana untuk melawan virus corona tidak dikorupsi dan masuk ke kantong pribadi orang-orang tertentu.
Berdasarkan data dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono per (26/3) lalu, dana yang dikucurkan untuk melawan COVID-19 sudah mencapai angka Rp158,2 triliun.
"Saya berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini," kata Doni melalui keterangan tertulis pada Sabtu (11/4).
Ia menggaris bawahi jangan sampai dana yang semula diperuntukan untuk mengatasi pandemik COVID-19, malah dikorupsi.
"Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini," katanya lagi.
Doni juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat mengawasi lho. Bagaimana caranya?
Baca Juga: Menkeu Wanti-Wanti Anggaran untuk COVID-19 Jangan Dikorup!
1. Doni ajak masyarakat laporkan ke penegak hukum bila ada penyimpangan penggunaan dana COVID-19
Doni menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan penyimpangan penggunaan anggaran COVID-19 yang mungkin terjadi. Maka, ia meminta bantuan aparat hukum untuk menindak keras siapa pun yang berupaya mengambil kesempatan bagi kepentingan pribadi di tengah keras untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman virus corona.
“Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan COVID-19,” kata Doni mengajak seluruh masyarakat sama-sama melakukan pengawasan.
Baca Juga: Ciri-ciri Hidden Carrier Virus Corona, Tampak Sehat tapi Membawa Virus