Pin-Plan soal Blokir Judi Online, Begini Jawaban Menkominfo
Menkominfo blokir 15 situs judi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara soal alasan pemblokiran sederet situs judi online berkedok game.
Sebelumnya, Kominfo meloloskan situs-situs tersebut dari daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo pun dinilai plin-plan dalam mengatasi masalah itu.
"Dapat saya sampaikan, bahwa atas PSE lingkup privat yang telah terdaftar dilakukan evaluasi, verifikasi, klasifikasi, klarifikasi. Setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi secara detail dan ditemukan potensi-potensi perjudian sehingga dilakukan proses take down," ujar Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Kominfo Resmi Buka Akses PayPal, Sudah Daftar PSE?
Baca Juga: Akhirnya! Kominfo Buka Akses Steam, CSGo, dan Dota
1. Kominfo sebut sudah melakukan pemblokiran sesuai UU
Johnny mengatakan, pihaknya bukan bertindak plin-plan. Namun, persoalan tersebut dinilainya merupakan masalah teknis.
"Ini soal teknis, sangat teknis, pada saat belum ditemukan ya tidak boleh dilakukan take down. Begitu ditemukan, menurut amanat undang-undang harus dilakukan proses take down atau pemblokiran," ujar Johnny.
Baca Juga: Sudah Daftar PSE, 15 Situs Judi Online Berkedok Game Diblokir Kominfo
Baca Juga: Dukung Kemenkominfo, Anggota DPR Ini Minta Platfrom Segera Daftar PSE