TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB Kisruh, Salah Siapa? Ini Jawaban Mendikbud

Pak Mendikbud bilang, dia gak baper kalau disumpah serapah

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy angkat bicara soal kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Aturan PPDB dan Zonasi menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

"Peraturan menteri No.51 2018 untuk PPDB 2016 sudah Desember kita keluarkan. Sudah 6 bulan lebih. Kita harapkan mestinya gak terjadi (kisruh)," kata Mendikbud ditemui di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6) sebelum melakukan Raker dengan komisi X DPR RI.

1. Mendikbud klaim sosialisasi sudah berjalan sejak lama

IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Mendikbud, sosialisasi mengenai sistem zonasi PPDB 2019 telah dilakukan lebih kurang enam bulan. "Karena persiapannya, sosialisasi sampai menjadi peraturan turunan yang lebih rendah, peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota mestinya harus sudah selesai paling gak Maret. Syukur Februari bisa selesai," kata dia.

Muhadjir menyebutkan ada beberapa daerah yang menurut dia perlu didisiplinkan untuk tahun-tahun yang akan datang kaitannya dalam memahami PPDB kebijakan zonasi.

"Yang penting jangan main-main dengan nasib peserta didik," tegasnya.

Baca Juga: Komisi X DPR RI: PPDB Sistem Zonasi Dilaksanakan Secara Bertahap

2. Sebagian besar daerah tidak masalah dengan aturan PPDB

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ditanyakan apakah kesalahan adanya kisruh PPDB disebabkan karena pemerintah daerah, Mendikbud memberi jawaban. "Saya gak bisa bilang begitu. Tetapi kenyataannya bahwa sebagian besar daerah tidak ada masalah," kata Muhadjir.

Ia mengatakan, kondisi seperti itu mengartikan ada daerah yang sudah cukup responsif terhadap aturan ini. Namun ada daerah yang mungkin persoalannya lebih kompleks dibanding daerah lain. Sehingga membutuhkan penyelesaian yang tidak semudah daerah lainnya.

3. Tujuan sistem zonasi PPDB 2019

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dalam pasal ketiga menjelaskan mengenai tujuan dari Permendikbud ini.

"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;

b. digunakan sebagai pedoman bagi:

1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis

pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai

dengan kewenangannya; dan

2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB," demikian tertulis di Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.

Selain itu, sistem PPDB juga diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah pendidikan lainnya seperti permasalahan fasilitas sekolah dan distribusi guru dan murid yang tidak merata.

Baca Juga: Token PPDB: Orangtua Siswa Antre Sejak Jam 03.00 Dini Hari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya