Profesor hingga Akademisi Buat Pernyataan Sikap Tolak UU Ciptaker
Akademisi soroti beberapa hal soal UU Ciptaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Profesor, dekan, dan ratusan akademisi dari seluruh universitas di Indonesia dengan tegas membuat pernyataan sikap menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti.
Dalam pernyataan sikap yang ditulis, para Guru Besar, dekan, dan akademisi mengaku terkejut dengan penetapan UU Ciptaker yang dilakukan dengan sangat cepat. Setelah rapat paripurna hingga lewat tengah malam pada Sabtu (3/10/2020), DPR RI lalu mengesahkan RUU Ciptaker menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kenapa Undang-Undang Cipta Kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat," ujar Susi saat membacakan pernyataan sikap yang dilakukan secara daring lewat aplikasi Zoom pada Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan
1. Akademisi pertanyakan untuk siapa UU Cipta Kerja dibuat
Para profesor, dekan, dan ratusan akademisi dari seluruh universitas di Indonesia dalam pernyataan sikapnya mengingatkan telah banyak telaah ilmiah yang akhirnya mengkritik kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. Namun mereka merasa para pembuat UU tak mendengarkan penolakan publik.
"Lalu dianggap apa sesungguhnya partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 juncto undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan?," Ujar Susi membacakan pernyataan sikap.
Para akademisi ini juga mempertanyakan untuk siapa Undang-Undang tersebut dibuat jika rakyat tidak didengarkan.
"Padahal Undang-Undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan," ujar Susi lagi.
Baca Juga: Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja