TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dihukum berapa tahun kira-kira Ratna?

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (11/7). 

Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedang dalam pledoinya, Ratna dan kuasa hukumnya membantah serta menolak seluruh poin putusan JPU.

Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan yang Disampaikan Ratna Sarumpaet

1. Harapan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet

IDN Times/Margith Juita Damanik

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyebutkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan menerima pledoi yang diajukan pihaknya.

"Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi, baik yang kami ajukan maupun pledoi pribadi yang disampaikan ibu RS," kata dia.

"Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan, bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," lanjut Desmihardi.

2. Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara

IDN Times/Margith Juita Damanik

Atas perbuatan yang dilakukan, JPU telah menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada Ratna. Ratna semula didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ratna Sarumpaet telah melanggar dakwaan pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong dan dituntut enam tahun penjara.

Baca Juga: Tolak Dalil JPU, Ini 6 Poin Duplik Ratna Sarumpaet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya