Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Tidak Puas
Jumlah saksi dinilai terlalu dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru bicara tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantuko, mengaku tak puas dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Hendarsam dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/6). Sidang MK sendiri telah berlangsung sejak Senin hingga Jumat (22/6).
1. Tidak puas soal jumlah saksi
Hendarsam mengatakan pihaknya tidak puas terkait jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. BPN memiliki 30 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, namun oleh MK hanya menerima 15 saksi. 14 di antaranya jadi memberikan kesaksian sedang satu orang memilih mengundurkan diri.
"Kurang puas dari sisi kuantitas. Kami sudah sediakan 30 saksi," kata Hendarsam. Selain saksi, BPN juga menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan.
Baca Juga: BPN Hadirkan Saksi dari Relawan Tanpa Nama di Mahkamah Konstitusi