Tiga Langkah Kemendikbud Perbaiki Sistem Zonasi
Sistem zonasi membuat orangtua siswa resah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Melalui sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia akan segera melakukan perbaikan terhadap sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Melalui sistem zonasi nantinya sekolah harus menerima siswa dengan ketentuan 90 persen berlokasi rumah dekat dengan sekolah sedangkan 10 persen sisanya untuk siswa dari zona luar.
Sistem zonasi hanya mengatur PPDB Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.
"Itu saja yang diatur. Lainnya tidak," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
Sistem ini membuat beberapa orangtua resah. Sebab, dengan sistem zonasi tidak semua anak dapat menempuh pendidikan di sekolah yang selama ini terkenal menjadi "sekolah favorit".
Untuk menjawab keresahan itu, Kemendikbud akan melakukan beberapa hal.
1. Melakukan redistribusi guru
Salah satu langkah yang akan diambil Kemendikbud guna meratakan kualitas pendidikan adalah melajukan redistribusi guru. "Jadi guru-guru yang terbaik harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi," kata Hamid.
"Agar sekolah-sekolah yang baru tumbuh ini nanti dalam waktu 1-2 tahun jadi lebih bagus," tambahnya.
Redistribusi ini akan berjalan dan tidak dapat ditolak oleh guru yang dipilih.
"Sekarang kan sudah ada undang-undangnya. UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk tidak meredistribusi," katanya.
Editor’s picks
"Undang-undangnya sudah kuat. Tidak bisa lagi seorang guru berada di satu tempat selama lebih dr 4-5 tahun," tambahnya.