TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UN Ditunda karena Virus Corona, Kemendikbud: Akan Ada Aturan Khusus 

Merespon sikap Pemrpov DKI Jakarta yang liburkan sekolah

Plt. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk meliburkan sejumlah sekolah di pekan menjelang jadwal Ujian Nasional (UN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara. pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah virus corona, COVID-19.

"Kemendikbud bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menurut akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi terkait dengan hal ini," kata Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud, Totok Suprayitno, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Sabtu (14/3).

Baca Juga: Penghapusan Ujian Nasional, Pelajar DKI: Kenapa Gak Dari Dulu?

1. Pemerintah akan atur ulang jadwal UN

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Pernyataan tersebut disampaikan guna merespons keputusan Pemprov DKI Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN.

"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," kata Totok dalam keterangan tertulisnya.

Pelaksanaan UN untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semula dijadwalkan akan berlangsung mulai Senin, 16 Maret 2020 mendatang.

2. Penundaan UN harus sesuai dengan POS

ujian nasional

Penundaan pelaksanaan UN menurut Totok memungkinkan dilakukan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.

Dalam aturan itu disebutkan, jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah COVID-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," kata Totok.

Baca Juga: [BREAKING] Wabah COVID-19: Pemprov DKI Tutup Semua Sekolah 2 Minggu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya