Jamin Hak Kaum Disabilitas, ASEAN Kembangkan Enabling Masterplan 2025
Anggota ASEAN harus menjamin kaum disabilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiation of South East Asia Nation (ASEAN) membentuk kebijakan yang disebut ASEAN Enabling Masterplan 2025. Kebijakan ini didasarkan agenda pada kegiatan Bali Declaration on the Enchancement of the Role and Participation of Person with Disabilities in ASEAN Community pada 2011.
Agenda tersebut menuntut realisasi inklusi-disabilitas melalui rencana nasional tentang aksi, peragaman pelayanan sosial, pengembangan skema jaminan sosial, peluang pendidikan, dan kesempatan kerja.
1. Sebagai batu loncatan kebijakan ASEAN dalam agenda Sustainable Development
Rencana ini merupakan salah satu batu loncatan kebijakan di ASEAN dalam memajukan hak dan kesejahteraan orang dengan disabilitas. Hal ini didorong dan berkontribusi pada pembangunan global.
Kebijakan ini sebagai bentuk agenda 2030, terkait dengan Sustainable Development dengan tema kebijakan Leaving no one behind yang melengkapi ASEAN’s vision of a people-oriented, people-centered ASEAN Community.
Prinsip inklusi sebagai sebuah penanda arah kebijakan ASEAN, telah membentuk komitmen ASEAN menuju sebuah komunitas inklusif. Hal ini menjadi landasan terbentuknya peta strategi 10 tahun ASEAN untuk merealisasikan istilah “Where the peoples enjoy human rights and fundamental freedoms, higher quality of life, and benefits of community building”.