Pengamat: MK Kemungkinan Besar Tolak Dalil yang Diajukan BPN
Saksi yang dihadirkan tak membantu mendukung dalil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 secara terbuka. Pihak pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menghadirkan saksi dan ahli, untuk mendukung dalil permohonan yang mereka ajukan.
Namun, ternyata banyak pihak menilai saksi dan ahli serta dalil yang diajukan tidak relevan. Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai kemungkinan besar dalil permohonan pemohon ditolak MK.
Baca Juga: Tak Ingin Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Kapolri Larang Demo di MK
1. Kode inisiatif menilai sidang MK bukan adu teori, melainkan ladang pembuktian dalil
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK bukanlah forum perdebatan teori hukum, baik keadilan substansial, pemilu demokratis atau bahkan konsep dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) serta kedudukan MK (bukan Mahkamah Kalkulator).
"Sidang MK merupakan forum pembuktian atas dalil-dalil kecurangan oleh pemohon, siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan," ujar Veri di bilangan Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Baca Juga: Pramono Anung: Usai Putusan Sidang MK Akan Ada Kejutan