TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: MK Kemungkinan Besar Tolak Dalil yang Diajukan BPN

Saksi yang dihadirkan tak membantu mendukung dalil

IDN Times/Marisa Safitri

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 secara terbuka. Pihak pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menghadirkan saksi dan ahli, untuk mendukung dalil permohonan yang mereka ajukan.

Namun, ternyata banyak pihak menilai saksi dan ahli serta dalil yang diajukan tidak relevan. Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai kemungkinan besar dalil permohonan pemohon ditolak MK.

Baca Juga: Tak Ingin Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Kapolri Larang Demo di MK

1. Kode inisiatif menilai sidang MK bukan adu teori, melainkan ladang pembuktian dalil

IDN Times/Marisa Safitri

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK bukanlah forum perdebatan teori hukum, baik keadilan substansial, pemilu demokratis atau bahkan konsep dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) serta kedudukan MK (bukan Mahkamah Kalkulator).

"Sidang MK merupakan forum pembuktian atas dalil-dalil kecurangan oleh pemohon, siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan," ujar Veri di bilangan Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

2. Keterangan para pihak mematahkan dalil pemohon

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalil terjadinya pelanggaran pemilu TSM, kata Veri, harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat, otentik, dan berlapis. Atas bukti-bukti dalam permohonan dan jawaban termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pemohon tidak cukup memiliki alat bukti kuat, otentik, dan berlapis untuk menunjukkan adanya pelanggaran pemilu yang TSM.

3. BPN belum kuat membuktikan dalil TSM

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Veri dalil permohonan dan fakta persidangan menunjukkan layaknya forum penanganan pelanggaran pemilu, yang lebih mengemukakan dalil dugaan pelanggaran pemilu.

"Beragam dalil pelanggaran dimunculkan, namun belum secara kuat dibuktikan terjadinya pelanggaran TSM, apalagi dampaknya (mempengaruhi) terhadap hasil pemilu," kata dia.

Baca Juga: Pramono Anung: Usai Putusan Sidang MK Akan Ada Kejutan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya