TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejarah 4 Ormas Keagamaan di Indonesia yang Dicabut Perizinannya

Bagaimana nasib FPI?

IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Sebagai negara yang mengakui banyak agama, Indonesia tidak terlepas dari permasalahan soal kepercayaan masyarakat kepada agama yang dianutnya. Saat ini, organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan yang sedang menjadi sorotan publik adalah Front Pembela Islam (FPI). Sebab, FPI alamat tidak mendapatkan izin perpanjangannya.

Sebelum FPI, ada sejumlah ormas keagamaan yang pernah dicabut izinnya oleh pemerintah. Hal itu terjadi karena ormas tersebut terindikasi menganut paham beraliran sesat, atau tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman berorganisasi.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Utama Izin FPI Belum Diperpanjang

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

IDN Times/Fitria Madia

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan sejak 2017 berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Ormas ini tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI dan vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan kembali mengajukan permohonan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut. Sejak itu, HTI sah sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Pencabutan izin HTI karena terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pencabutan izin dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

2. Jemaah Islamiyah

IDN Times/Muhammad Iqbal

Jemaah Islamiyah (JI) dikenal sebagai ormas yang memiliki visi membangun khilafah di Tanah Air. Maka itu, pemerintah Indonesia telah menyatakan ormas ini sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada 2007, melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walaupun menjadi organisasi terlarang, JI masih merekrut anggota baru untuk memperkuat organisasinya.

Anggota JI diberikan pelatihan militer hingga dikirim langsung ke daerah konflik seperti Suriah. Mereka memiliki kemampuan intelijen, ketangkasan militer, perakitan bom, pengoperasian roket, hingga penembak jitu.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jaringan teroris JI mendekati partai politik dalam menyebarkan pemahamannya.

Pendekatan yang dilakukan JI menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa melakukan tindak kekerasan. Menurut Dedi, hal ini lah yang sesungguhnya sangat membahayakan.

3. Gafatar

ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah ormas yang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki aliran sesat. Gafatar disebut-sebut hendak menyatukan semua agama dan mempermudah ritual ibadah.

Aliran ini didirikan Ahmad Moshaddeq yang menyatakan dirinya sebagai nabi atau mesias. Gerakan ini merupakan gerakan sinkretik yang menggabungkan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi.

Menurut hasil penelitian ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Amin Djamaludin, ajaran gerakan ini masih sama dengan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, seperti penggantian kalimat syahadat dari Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah (Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi Nabi Muhammad adalah utusan Allah), menjadi Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Al-Masiihal Maw'uuda Rasulullah (Aku bersaksi tiada Tuhan Selain Allah dan Aku bersaksi Al-Masih Al-Maw'ud adalah utusan Allah).

Penganut Gafatar tidak diwajibkan berpuasa, dan pengakuan Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw’Ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.

Baca Juga: PKS: FPI Tidak Bertentangan dengan Pancasila

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya