TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Dewan Penasihat MIPI: Etika Pilar Ketiga Tegaknya Pemerintahan

Etika pemerintahan penting bagi jalannya sebuah negara

Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Ryaas Rasyid saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional yang digelar MIPI bertajuk "Quo Vadis Etika Pemerintahan Indonesia?", Sabtu (6/5/2021). (Dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Ryaas Rasyid mengatakan, etika pemerintahan penting bagi jalannya sebuah negara. 

Alasannya, pedoman pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan undang-undang dan konstitusi, tetapi juga menyangkut etika yang dapat menilai salah dan benar sebuah tindakan. Etika, tambahnya, merupakan kesepakatan moral tentang bagaimana menjalani hidup ini dan mengejar tujuan bersama. 

Jika tiga hal itu tersedia, barulah sebuah pemerintahan dapat dikatakan memiliki pedoman yang lengkap. 

“Jadi, etika itu pilar ketiga dari tegaknya sebuah pemerintahan,” ujar Ryaas saat Seminar Nasional yang digelar MIPI bertajuk "Quo Vadis Etika Pemerintahan Indonesia?" secara luring di Hotel Aryaduta Jakarta dan daring melalui sambungan virtual, Sabtu (5/6/2021). 

Baca Juga: Jaga Rahasia Data Pribadi, Kemendagri Minta E-KTP Tak Perlu Difotokopi

1. Etika pemerintahan melaksanakan kebijakan sesuai jalur yang benar

Istana Merdeka. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ryaas menjelaskan, negara mesti membangun etika pemerintahan untuk menopang tujuannya, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat. Tujuan inilah yang diperjuangkan orang-orang zaman dulu yang ikut berjuang memerdekakan Indonesia. 

Paling tidak, kata Ryaas, masyarakat dapat memiliki ketenteraman dan ini menjadi tugas paling awal bagi keberadaan pemerintahan. Etika pemerintahan, lanjut Ryaas, yakni melaksanakan kebijakan sesuai dengan jalur yang benar. 

2. Menghentikan korupsi tak cukup hanya dengan mengandalkan hukum

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Ryaas juga mencontohkan penanganan tindakan korupsi yang berkaitan dengan moral. Menurutnya, korupsi merupakan permasalahan yang berpangkal pada persoalan moral. Karena itu, untuk menghentikannya tak cukup hanya dengan mengandalkan hukum. 

Dengan demikian, mencegah korupsi, menurutnya, dapat dilakukan dengan pendidikan moral dan membangun kesadaran berintegritas. Cara ini membuat seseorang terhindar dari perilaku korup, meski seandainya undang-undang terkait korupsi dihapus. 

“Karena Anda mempunyai moral ethics yang menahan Anda dan mencegah Anda untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan negara dan orang banyak,” ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud MD: Korupsi Zaman Sekarang Lebih Gila Dibandingkan Orde Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya