Mentan SYL: Food Estate Implementasikan Pembangunan Pertanian Nasional
Kolaborasi semua pihak jadi kunci Food Estate tepat sasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa ada dua hal yang dibutuhkan agar sektor pertanian terus memberikan keuntungan, yaitu meningkatkan profesionalisme dan daya saing.
Menurutnya, keuntungan terbesar justru ada pada tahap pengolahan pascapanen sehingga Presiden Jokowi menyarankan agar petani juga mampu masuk ke sektor hilir, bukan hanya hulu.
Arahan dan pesan Presiden Jokowi tersebut telah diimplementasikan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui program Food Estate dengan konsep korporasi petaninya yang berpotensi menciptakan ekosistem pangan menjadi lebih inklusif.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, dalam program Food Estate segala hal yang berkaitan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional diimplementasikan dengan baik. Menurutnya, program Food Estate mengimplementasikan berbagai hal secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.
"Program Food Estate ini memiliki beberapa ciri khas, yaitu mengelola multikomoditas, menggunakan mekanisasi, korporasi, marketplace, berorientasi ekspor, dan lain sebagainya,” ujar Mentan SYL, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Alami Surplus Stok, Kementan Ajak Stakeholder Bantu Beli Cabai Petani
1. Pelaksanaan pembangunan Food Estate melibatkan beberapa pihak
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP Kementan), Ali Jamil, menjelaskan bahwa ada tiga lokasi Food Estate, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Penetapan lokasi area Food Estate, menurutnya, sudah mempertimbangkan aspek-aspek teknis melalui analisis peta/data teknis masing-masing kegiatan, antara lain peta kesesuaian lahan, peta lahan gambut, peta kesesuaian kajian lingkungan hidup cepat, peta tutupan lahan, dan peta kawasan hutan.
Lebih lanjut Ali menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Food Estate melibatkan beberapa pihak, di antaranya kementerian atau lembaga, Kemenko Perekonomian yang menyusun peta penentuan lokasi (area of interest) dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan antara kementerian atau lembaga, Bappenas membuat rencana induk (master plan), Kementerian PUPR menangani penyediaan infrastruktur jalan dan irigasi, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup membuat kajian lingkungan hidup strategis dan memastikan bahwa lahan yang digunakan mempunyai status yang aman dan di luar kawasan lindung.
"Kementerian Pertanian sendiri fokus pada kegiatan budi daya pertanian dan pendampingan pelaksanaan kegiatan, sedangkan kementerian atau lembaga lainnya, termasuk perguruan tinggi mendukung program pengembangan Food Estate sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Tingkatkan SDM Pertanian, Kementan Buka Pelatihan Petani-Penyuluhan