TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kamu Harus Tahu! Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

Jasa Raharja jamin pertanggungan dalam jangka waktu 6 bulan

Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas  jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap, serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. 

“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah kejadian kecelakaan,” tegas Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/3/2022). 

Baca Juga: Nataru, Jasa Raharja dan Jasa Marga Kampanye Keselamatan Lalu Lintas 

1. Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Dok. Jasa Raharja)

Menurut Rivan, dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan, seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. 

"Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis, maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan," jelas Rivan.

2. Untuk biaya perawatan masih akan dijamin

Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)

Rivan juga menambahkan, dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, maka berhak atas santunan meninggal dunia dan  santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal. 

"Hal ini Sesuai dengan isi PP Nomor 177 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari," lanjut Rivan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya