Kemensos Bantu Pria ODGJ Dapatkan Identitas Kependudukan dan Perawatan
Bagian dari kebijakan Mensos terhadap hak disabilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Seorang pria di Mataram yang mengalami lupa diri dan terindikasi ganguan jiwa dievakuasi Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Mataram. Langkah evakuasi merupakan bagian dari kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Evakuasi dilakukan terhadap pria bernama Mursan yang dikurung oleh keluarganya selama belasan tahun. Keluarga beralasan, pria 39 tahun ini sering menghilang dan mengganggu ketertiban.
“Tim kami turun langsung (melakukan evakuasi). Dalam pelaksanaannya kami berupaya menghormati hak-hak penyandang disabilitas. Ini menjadi perhatian Ibu Menteri,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) Nursyamsu di sela-sela evakuasi bersama Dinas Sosial Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, belum lama ini.
Kepada Mursan, Tim RSPD membantu Mursan mendapatkan identitas kependudukan yang selama ini belum didapat. Karena itu, Tim Kemensos menghadirkan petugas Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk melakukan perekaman e-KTP langsung di rumah Mursan.
Baca Juga: Berdayakan Penyandang Disabilitas, Kemensos Dorong Produksi Kursi Roda
1. Penerima Manfaat dibawa ke RSJ Mutiara Sukma Mataram untuk memperoleh layanan kesehatan
Tak butuh waktu lama, KTP Mursan jadi dalam waktu sehari. Pada 8 Maret lalu, Mursan telah menerima kartu identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Sebelumnya, Mursan tidak pernah memiliki kartu identitas. Sejak usia 15 tahun, ia sudah mulai menunjukkan sindrom gangguan jiwa.
Nursyamsu mengatakan awalnya sulit membujuk keluarga untuk membawa Mursan berobat ke rumah sakit karena keluarganya menolak. Namun, dengan advokasi dan pendekatan persuasif akhirnya keluarga mengizinkan.
“PM (Penerima Manfaat) dibawa ke RSJ Mutiara Sukma Mataram untuk memperoleh layanan kesehatan jiwa serta rawat inap,” kata Nursyamsu.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Penyandang Disabilitas-ODGJ