Kementan Minta Penyuluh Pertanian Sosialisasikan Aplikasi Protan
Petani harus persiapkan diri sambut era digital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Demi meningkatkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) turut menyosialisasikan aplikasi Proteksi Pertanian (Protan) ke petani. Khususnya melalui kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) binaannya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL) menyambut baik terobosan yang dilakukan untuk membantu petani. Menurutnya, aplikasi ini adalah terobosan dan langkah maju.
"Pertanian sudah memasuki era 4.0, artinya petani pun harus mempersiapkan diri menyambut era digital. Salah satunya untuk memanfaatkan aplikasi Protan,” ujar Mentan SYL, Sabtu (27/3/2021).
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2021, PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo bersama Kementan mengeluarkan aplikasi Protan bagi petani dan peternak di seluruh Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses melalui perangkat mobile Android.
Baca Juga: Berpihak ke Petani, Kementan Bertekad Tolak Impor Beras
1. Aplikasi Protan sangat membantu petani
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan aplikasi Protan sangat membantu petani. Petani semakin dipermudah dalam mengurus asuransi. Lewat aplikasi Protan ini, proses pendaftaran hingga klaim bisa dilakukan dengan mudah.
“Bayar preminya tiap hektare (ha) hanya Rp36.000/musim tanam. Jadi, Pemerintah masih mensubsidi Rp144.000/ha/musim tanam. Kalau petani sudah menjadi peserta AUTP, nanti bisa melakukan klaim apabila sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT),” katanya.
Menurut Sarwo Edhy, semua petani bisa memanfaatkan program AUTP ini sehingga petani bisa nyenyak dan tidur dengan tenang kalau lahan sawahnya terkena banjir, kekeringan, dan serangan hama.
“Sebab, petani yang telah menjadi peserta AUTP bisa mengajukan klaim ke PT Jasindo dengan ganti rugi Rp6 juta/ha/musim tanam,” tambahnya.
Baca Juga: Demi Cegah Kerugian, Kementan Ajak Petani Manfaatkan Asuransi