Begini Kriteria Penempatan PMI ke Taiwan agar Dapat Dibuka Kembali
Salah satu syaratnya angka penularan COVID-19 menurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan. Pembukaan penempatan akan memperhatikan angka kasus COVID-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan. Salah satu syarat penempatan kembali ke Taiwan ialah angka pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia di bawah angka 5.000 orang/hari selama seminggu berturut-turut.
Baca Juga: Atasi Masalah THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia
1. Penempatan PMI ke Taiwan segera dibuka jika angka penularan COVID-19 terus ditekan
Menaker Ida menjelaskan, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan CECC (Central Epidemic Command Center).
“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan COVID-19. Alhamdulillah pada 9 Mei, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru COVID-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali,” ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Kemnaker dan LKKNU Jalin Kerja Sama demi Perkuat Program Desmigratif