TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Dorong Pemda Tingkatkan Perhatian Soal Ini bagi Pekerja

Dalam rangka memberi kenyamanan bagi pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, jika pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, hal itu akan meningkatkan produktivitas kerjanya. Dengan demikian, pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya. 

Karena itu, Menaker Ida mendorong seluruh pemerintah daerah agar meningkatkan perhatiannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. 

“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” ujar Menaker Ida pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021). 

Baca Juga: Sekjen Kemnaker: Stimulus Pemerintah Berhasil Tekan Angka Pengangguran

1. Dorong pemda dan BPJS Ketenagakerjaan perluas perlindungan bagi pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Menaker juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja, dari lingkungan pemda, seperti pegawai non-ASN, honorer pemda, perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan, dan guru honorer. 

“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujarnya. 

2. Luncurkan berbagai program bantuan sosial

Ilustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Menaker Ida mengemukakan, Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat. 

Salah satu dari program tersebut, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan. 

“(Program BSU) ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. 

Menurutnya, selain manfaat perlindungan dasar, pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang. 

Baca Juga: Kemnaker Ajak Tingkatkan Kerja Sama Ketenagakerjaan   

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya