Menaker Ida Jabarkan Mitigasi COVID-19 di Sektor Ketenagakerjaan
Ada 6 langkah kebijakan untuk mitigasi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan untuk mitigasi risiko pandemik COVID-19.
Kebijakan pertama ialah pemberian relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) selama pandemik COVID-19. Pemberian stimulus bagi pelaku usaha ini untuk mencegah meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal, antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit, dan berbagai skema program lainnya.
"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran," ujar Menaker Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, yang diikuti beberapa anggota DPR secara fisik maupun virtual. Adapun dari pihak Kemnaker yang hadir secara fisik raker dengan Komisi IX DPR ialah Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Dirjen Binalattas Budi Hartawan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, Kabarenbang Bambang Satrio Lelono, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama Internasional Tri Retno Isnaningsih, dan Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno.
Baca Juga: Cek Rekening! Kemnaker Kembali Distribusikan BSU Tahap V Termin Kedua
1. Program mitigasi COVID-19 menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial
Kedua, pemerintah terus melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait COVID-19. Ketiga, rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemik COVID-19 dan protokol pencegahan penularan COVID-19 di perusahaan melalui SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.
Keempat, perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kerja kecelakaan pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19. (SE Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020). Kelima, membuka kembali kesempatan kerja calon Pekerja Migran Indonesia (Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020). Keenam, pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja di masa pendemik COVID-19. (SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020).
Menaker Ida menyebut, berbagai program Kemnaker terkait mitigasi pandemik dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial. Misalnya program kewirausahaan diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri supply chain nasional.
"Kami berusaha untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat membantu penyerapan tenaga kerja," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Terus Cetak Tenaga Pemagangan Profesional dan Kompeten