TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Ida Jabarkan Mitigasi COVID-19 di Sektor Ketenagakerjaan

Ada 6 langkah kebijakan untuk mitigasi COVID-19

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan untuk mitigasi risiko pandemik COVID-19.

Kebijakan pertama ialah pemberian relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) selama pandemik COVID-19. Pemberian stimulus bagi pelaku usaha ini untuk mencegah meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal, antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit, dan berbagai skema program lainnya.

"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran," ujar Menaker Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020). 

Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, yang diikuti beberapa anggota DPR secara fisik maupun virtual. Adapun dari pihak Kemnaker yang hadir secara fisik raker dengan Komisi IX DPR ialah Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Dirjen Binalattas Budi Hartawan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, Kabarenbang Bambang Satrio Lelono, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama Internasional Tri Retno Isnaningsih, dan Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno.

Baca Juga: Cek Rekening! Kemnaker Kembali Distribusikan BSU Tahap V Termin Kedua

1. Program mitigasi COVID-19 menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial

Dok. Kemnaker

Kedua, pemerintah terus melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait COVID-19. Ketiga, rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemik COVID-19 dan protokol pencegahan penularan COVID-19 di perusahaan melalui SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Keempat, perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kerja kecelakaan pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19. (SE Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020). Kelima, membuka kembali kesempatan kerja calon Pekerja Migran Indonesia (Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020). Keenam, pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja di masa pendemik COVID-19. (SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020).

Menaker Ida menyebut, berbagai program Kemnaker terkait mitigasi pandemik dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial. Misalnya program kewirausahaan diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri supply chain nasional.

"Kami berusaha untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat membantu penyerapan tenaga kerja," katanya.

2. Pelatihan vokasi di masa pandemik tetap penting

Menaker Ida saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, Minggu (8/11/2020). (Dok. Kemnaker)

Untuk program BLK Tanggap COVID-19, pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas serta BLK difungsikan untuk dapur umum dan sentra produksi alat pencegahan penyebaran COVID-19. Pelatihan ini tetap dilakukan melalui model blended training maupun full secara luring (luar jaringan) dengan protokol kesehatan. Selama pelatihan peserta diberikan insentif pasca pelatihan.

"Pelatihan vokasi di masa pandemik tetap penting untuk dilakukan karena menjadi bekal bagi mereka yang baru masuk maupun yang ingin kembali masuk pasar kerja," ujar Menaker Ida.

Selain itu, program pendirian Posko K3 Corona adalah layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja/buruh terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Kemudian di masa pandemik ini, Kemnaker juga memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausaha baru, inkubasi bisnis, dan padat karya (infrastruktur dan produktif).

"Bahkan tiga kegiatan tersebut memperoleh anggaran tambahan jaring pengaman sosial mengingat situasi saat ini lapangan kerja baru relatif terbatas dibandingkan kondisi normal," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker Terus Cetak Tenaga Pemagangan Profesional dan Kompeten 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya