TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Dorong Sustainable Finance 

OJK buat roadmap keuangan terkait ekonomi hijau

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendorong sustainable finance dalam mendukung komitmen Indonesia terkait agenda global mengenai perubahan iklim maupun dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

OJK pun telah mengeluarkan roadmap keuangan berkelanjutan tahap I dan tahap II untuk menerbitkan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait ekonomi hijau dan juga memonitor implementasinya di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perbankan hingga 2023

1. Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I dan II yang dibuat OJK

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK telah membuat Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I pada tahun 2015-2019. Implementasi roadmap tahap I yang telah dilakukan adalah penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan penyampaian Laporan Keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Sebagai tindak lanjut, OJK juga telah menyusun Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021-2025 dengan beberapa program strategis, di antaranya sebagai berikut.

• Penyelesaian Taksonomi Hijau, sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan/atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure. Inisiatif ini juga sejalan dengan pengembangan regulasi mengenai pelaporan Industri Jasa Keuangan ke OJK;

• Mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk Industri Jasa Keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim;

• Mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible;

• Meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh stakeholders.

2. OJK telah menerbitkan beberapa regulasi yang mendukung keuangan berkelanjutan

Ilustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Di sisi peraturan, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi yang mendukung keuangan berkelanjutan, yaitu POJK No 51 Tahun 2017 ketentuan terkait implementasi keuangan berkelanjutan bagi LJK, emiten, dan perusahaan publik. Selain itu, POJK No. 60 Tahun 2017 tentang Green Bond dan insentif biaya green bond, serta insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang didukung dengan pedoman dan kebijakan teknis.

Baca Juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya