TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Ada Oknum Pendamping PKH Nakal, Mensos: Kami Pasti Berhentikan!

Bisa dipidana juga karena telah merugikan para KPM

Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/6/2021).

Jika terbukti, kata Mensos, oknum pendamping PKH itu bisa dipidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).

“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya, silakan tanya ke Polres Malang saja ya,” ujar Mensos. 

Baca Juga: Rumah Zakat Targetkan Bantu 2,5 Juta Penerima Manfaat di Tengah COVID

1. Kemensos pastikan akan memproses pelanggaran yang terjadi

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menyerahkan bantuan PKH bagi KPM. (Dok. Kemensos)

Sebagaimana diketahui, terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam, ada yang Rp3 juta per tahun dan penyelewengan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017. 

“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi,” kata Mensos. 

Mensos Risma menandaskan di daerah lain pun ada oknum seperti ini, tetapi Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut. 

“Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya,” ungkapnya. 

2. Bantuan PKH tidak dalam bentuk barang

Salah satu warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). (Dok. Kemensos)

Kemensos pun memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima setiap KPM yang berhak menerimanya. 

“Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami,” katanya. 

Baca Juga: Kemensos Cairkan Bansos PKH Rp6,53 Triliun bagi KPM di Indonesia 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya