TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja 

UU Cipta Kerja diharapkan memperbaiki iklim ketenagakerjaan

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4 persen. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen.

Masih perihal produktivitas, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga, seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen). Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).

Karena itu, UU Cipta Kerja diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang bisa mendukung peningkatan produktivitas nasional.

"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Sekjen Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Persiapkan SDM, Kemnaker Sosialisasikan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan

1. Peningkatan produktivitas di iklim ketenagakerjaan dapat diwujudkan

Ilustrasi tenaga kerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekjen Kemnaker Anwar juga berujar bahwa peningkatan produktivitas di iklim ketenagakerjaan dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.

"Jadi, sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," katanya.

2. Sebagai sarana memanfaatkan bonus demografi Indonesia

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). (Dok. Kemnaker)

Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya ialah bonus demografi.

"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Indonesia (juga) kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," jelas Sekjen Anwar.

Tak sampai di situ, UU Cipta Kerja, tambah Sekjen Anwar, juga dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

Baca Juga: Demo Buruh Depan Kantor Kemnaker, Aparat Berjaga dengan Kekuatan Penuh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya