TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Tinjau Implementasi Inpres 2/2021 

Gelar audiensi bersama Pemda di wilayah Sumut

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja honorer Pemda setempat yang meninggal dunia. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 telah setahun berjalan sejak dikeluarkan pada Maret 2021 lalu. Untuk mengetahui efektivitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur Pemerintah, dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan kunjungan sekaligus audiensi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatra Utara. 

Pada kunjungan kali ini, turut pula hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang ikut melakukan audiensi di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo, dan Kota Medan. 

Pematangsiantar menjadi kota pertama yang dikunjungi tim pada Rabu (16/3). Abraham Wirotomo selaku Tenaga Ahli Utama Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden membuka diskusi dengan Asisten II Wali Kota Pematangsiantar Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. 

Selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Layanan yang Ramah dan Kekinian

1. Dorong kesejahteraan umum melalui jaminan sosial, khususnya kepada tenaga kerja

Ilustrasi pekerja lepas (IDN Times/Dhana Kencana)

Abraham mengatakan setidaknya ada empat hal yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar guna mendorong implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam hal mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJamsostek, mendorong pengawasan tertib iuran pelaku usaha yang sudah terdaftar, mendorong kepesertaan BPJamsostek bagi para pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pekerja musiman dan pekerja rentan lainnya, serta pendaftaran seluruh pekerja honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Sejalan dengan Abraham, Laode Talib selaku Kabid Jaminan Sosial Kemenko PMK juga menjelaskan bahwa risiko sosial pasti terjadi dan dalam hal ini negara hadir dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat untuk menghindari munculnya warga miskin baru ketika tulang punggung keluarga berpulang. 

"Mari kita sama-sama bersinergi, mendorong kesejahteraan umum melalui jaminan sosial khususnya kepada tenaga kerja, karena ini bukan hanya tugas BPJamsostek, tapi tugas kita bersama," ujarnya.

2. Terus jalin sinergi yang baik

Ilustrasi logo BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Dalam kesempatan yang sama, Zainal Siahaan mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar siap mendukung penuh implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan jaminan sosial bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Pematangsiantar. 

Dukungan Pemkot Pematangsiantar ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Sampai saat ini kami terus menjalin sinergi yang baik dengan BPJamsostek Kantor Cabang Pematangsiantar untuk mendorong cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pematangsiantar, kita juga setiap tahunnya menganggarkan iuran untuk tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar," kata Zainal.

Baca Juga: Makin Mudah, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya