TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

La Nyalla Mattalitti Tetapkan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPD RI

Pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan dilaksanakan besok

IDN Times/DPD RI

Jakarta, IDN Times - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti telah menetapkan Alat Kelengkapan DPD RI dan mengesahkan keanggotaan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2019-2020. Dengan ditetapkannya keanggotaan alat kelengkapan tahun sidang 2019-2020, pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan dilaksanakan besok, 8 Oktober 2019.

“Selanjutnya akan dilaksanakan Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD, yaitu Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, PPUU, PURT, BULD, BKSP, BAP, dan BK. Untuk pemilihan tersebut akan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat,” ucap La Nyalla saat Sidang Paripurna ke-4 DPD RI di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).

1. La Nyalla berharap keanggotaan DPD RI 2019-2024 lebih peka dalam menangkap aspirasi masyarakat dan daerah

IDN Times/DPD RI

Khusus untuk Badan Kehormatan (BK), lanjut La Nyalla, pemilihan pimpinan BK akan dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme sebagaimana Pasal 105 Peraturan DPD Nomor 2 tentang Tata Tertib. 

“Kami berharap proses pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan asas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila,” harapnya.

La Nyalla juga berharap keanggotaan DPD RI periode 2019-2024 lebih peka lagi dalam menangkap aspirasi masyarakat dan daerah. Hal itu karena tantangan yang semakin besar dalam mengemban amanah rakyat dan daerah, serta membutuhkan komitmen DPD RI. 

”Untuk itu, kami sangat mengharapkan soliditas, kerja keras, dan kerja sama seluruh anggota DPD baik dalam kerja-kerja alat-alat kelengkapan DPD RI maupun secara perseorangan,” ujarnya.

2. DPD RI mengimbau 5 provinsi yang belum menyerahkan usulan nama keanggotan alat kelengkapan agar segera menyampaikan kepada Sekjen DPD RI

IDN Times/DPD RI

Seperti diketahui, pada penetapan alat kelengkapan DPD RI bahwa anggota memilih satu alat kelengkapan utama, satu alat kelengkapan pendukung, dan satu alat kelengkapan penunjang. Setiap anggota kecuali pimpinan DPD wajib menjadi anggota salah satu Komite. “Anggota tidak dapat merangkap pada satu alat kelengkapan sejenis,” kata La Nyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan masih ada lima provinsi lagi yang belum menyerahkan, yakni Gorontalo, NTB, Maluku, Papua, dan DI Yogyakarta. “Kami mengimbau agar lima provinsi yang belum menyerahkan usulan nama keanggotaan alat kelengkapan tersebut agar segera menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPD RI,” ucapnya.

Sementara itu, untuk keanggotaan Panmus yang terdiri atas ketua alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, dan satu anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan DPD RI. “Khusus keanggotaan Panmus akan ditetapkan kemudian setelah susunan pimpinan alat kelengkapan DPD RI terbentuk,” tutur La Nyalla.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya