Usai Putusan MK, Masinton Sebut Hak Angket Sulit Digulirkan
Masinton nilai situasi Pemilu 2024 lebih parah dari Orba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut, penggunaan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 sulit digulirkan.
"Kalau goal-nya bisa terselenggara angketnya, disetujui di paripurna, tapi kalau saya melihat realita politik hari ini bukan pesimis ya, tapi saya melihat kalau dari peta partai politik di DPR sana, rasanya tipis kemungkinan itu," ujar Masinton dalam diskusi di X Space yang digelar IDN Times, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: PKS: Penggunaan Hak Angket Terhadang Realita Dukungan yang Makin Tipis
1. Masinton sebut putusan MK No.90 masih tanda tanya
Menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa pilpres, Masinton merasa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden masih dipertanyakan.
"Lahirnya MK 90 itu memunculkan ketidakadilan baru, itu yang digugat banyak orang, akademisi, budayawan, aktivis, hingga guru besar," kata Masinton.
Masinton mengajak semua pihak untuk mengawal jalannya demokrasi agar benar-benar berjalan sesuai dengan reformasi tahun 1998.
"Karena apapun tidak bisa demokrasi dijalankan dengan cara-cara yang curang atau memanipulasi cara-cara yang prosedural, itu gak bisa," kata Kader PDIP itu.
"Saya tidak yakin bahwa cara-cara model pemilu seperti ini bisa melahirkan demokrasi yang mendatangkan visi keadilan tadi," sambungnya.