TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Putusan MK, Masinton Sebut Hak Angket Sulit Digulirkan 

Masinton nilai situasi Pemilu 2024 lebih parah dari Orba

Masinton Pasaribu dalam acara Nobar Debat Capres Kelima by IDN Times pada Minggu (4/2/2024). (IDN Times/Naufal Fathahillah)

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut, penggunaan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 sulit digulirkan.

"Kalau goal-nya bisa terselenggara angketnya, disetujui di paripurna, tapi kalau saya melihat realita politik hari ini bukan pesimis ya, tapi saya melihat kalau dari peta partai politik di DPR sana, rasanya tipis kemungkinan itu," ujar Masinton dalam diskusi di X Space yang digelar IDN Times, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: PKS: Penggunaan Hak Angket Terhadang Realita Dukungan yang Makin Tipis

1. Masinton sebut putusan MK No.90 masih tanda tanya

Masinton Pasaribu (IDN Times/Aryodamar)

Menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa pilpres, Masinton merasa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden masih dipertanyakan.

"Lahirnya MK 90 itu memunculkan ketidakadilan baru, itu yang digugat banyak orang, akademisi, budayawan, aktivis, hingga guru besar," kata Masinton.

Masinton mengajak semua pihak untuk mengawal jalannya demokrasi agar benar-benar berjalan sesuai dengan reformasi tahun 1998.

"Karena apapun tidak bisa demokrasi dijalankan dengan cara-cara yang curang atau memanipulasi cara-cara yang prosedural, itu gak bisa," kata Kader PDIP itu.

"Saya tidak yakin bahwa cara-cara model pemilu seperti ini bisa melahirkan demokrasi yang mendatangkan visi keadilan tadi," sambungnya.

2. Tiga dissenting opinion hakim konstitusi menunjukkan ketidaklayakkan pemilu

Masinton Pasaribu dalam acara Nobar Debat Capres Kelima by IDN Times pada Minggu (4/2/2024). (IDN Times/Naufal Fathahillah)

Masinton menilai, tiga dari delapan hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinon atau pendapat bereda dalam putusan, menunjukkan bahwa secara sebenarnya pemilihan presiden 2024 belum memenuhi standar yang layak.

"Kita juga melihat bagaimana putusan MK hari ini yang menyampaikan adanya dissenting opinion, itu menyangut legimitasi, pemilu ini bukan sekedar menang kalah bukan sekedar angka, tapi legimitasi, ada 3 hakim yang menyatakan sebenarnya ini belum layak," ungkapnya.

Dia menjelaskan, demokrasi tidak hanya tentang prosedur aksi, tetapi juga tentang memiliki etika demokrasi yang menciptakan aspek keadilan.

"Harusnya MK memberikan kesempatan 5 hakim lainnya melakukan koreksi terhadap putusan 90 itu sebagai sumber puncak dari persoalan yang digugat banyak orang," lanjutnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya