TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Parpol Lolos Pendaftaran di KPU: Partai Ummat, Buruh, Republik

Partai Amien Rais lolos kelengkapan dokumen KPU

Komisioner KPU, Idham Holik (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times — Sebanyak tiga dari enam partai politik yang melakukan pendaftaran peserta parpol Pemilu 2024 pada Jumat (12/8/2022), telah melengkapi berkas dan dokumen pendaftaran. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sebanyak 6 parpol melakukan tahapan kelengkapan dokumen namun hanya 3 parpol yang dinyatakan lengkap.

“Dari enam partai politik yang mendaftar, ada 3 parpol yang dokumennya lengkap dan belum lengkap,” kata Komisioner KPU Idham Holik, di kantor KPU, Jakarta.

Baca Juga: Amien Rais Muncul Daftarkan Partai Ummat ke KPU, Massa Adu Dorong

1. Partai Ummat, Buruh, dan Republik lolos kelengkapan dokumen

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi daftarkan Partai Ummat ke KPU. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tiga parpol tersebut adalah Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Republik.

“Saya akan bacakan partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap yang daftar pada hari ini, satu Partai Buruh, Partai Buruh dokumennya dinyatakan lengkap. Partai Republik dokumennya dinyatakan lengkap, Partai Ummat dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Idham.

Sementara tiga parpol lainnya yakni Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) belum melengkapi berkas dokumen pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

2. Partai diminta lengkapi berkas sampai 14 Agustus

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Idham meminta kepada tiga parpol yang belum melengkapi berkas pendaftaran untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan, agar bisa mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya.

Tiga partai yang belum melengkapi dokumen masih memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen sampai 14 Agustus pukul 23.59.

“Tiga partai politik yang dokumennya dinyatakan belum lengkap dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut, sampai dengan tanggal 14 Agustus jam 23.59,” ujar Idham.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya