Alasan Puan Tunda Pengesahan RUU PPRT: Masih Perlu Pendalaman
RUU PPRT sudah diajukan sejak 2004
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ketua DPR Puan Maharani memberikan alasan penundaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Puan mengatakan penundaan itu merupakan hasil keputusan rapat pimpinan (rapim) DPR RI pada Agustus 2021 lalu. Dia juga menegaskan penundaan tersebut merupakan kesepakatan bersama.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” kata Puan, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: IWD Medan 2023, Puan Dicari Namboru untuk Sahkan RUU PPRT
1. RUU PPRT belum dibahas di rapat Bamus
Puan menjelaskan RUU PPRT belum bisa dibahwa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebabnya, RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Sebagai informasi, sebelum disahkan dapat Rapat Paripurna, Rancangan Undang-Undang harus dibahas lebih dulu dalam rapat Bamus. Setelah disetujui di Bamus, maka usulan aturan yang berbentuk RUU itu bisa disahkan di Paripurna.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” ucap Puan.
Baca Juga: Minta Puan Segera Sahkan RUU PPRT, Puluhan Panci Digantung Depan DPR