TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Kritik Mahfud Tak Laporkan Temuan Transaksi Rp300 T ke KPK

Mahfud dikritik tak laporkan transaksi keuangan ke aparat

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, mengkritik Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang membocorkan data transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Menurut Benny, Mahfud seharusnya memberikan data itu langsung ke aparat penegak hukum (APH), bukan membocorkan ke publik. 

"Jika ada transaksi-transaksi yang mencurigakan, maka harus disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelisik lebih lanjut," kata Benny, usai acara bertema Rekonstruksi Indonesia untuk Kesejahteraan Rakyat di Kantor DPP Bro Anies, Jakarta, Minggu (12/3/2023). 

Baca Juga: Mahfud soal Rp300 Triliun di Kemenkeu: Itu TPPU, Bukan Korupsi

1. Fraksi Demokrat dorong penyelidikan lebih lanjut

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman. (IDNTimes/Melani Putri)

Benny meminta transaksi mencurigakan itu diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,seperti KPK. Dia menduga ada kemungkinan korupsi atau kegiatan ilegal karena transaksi mencurigakan itu ada di lingkup Kemenkeu.

"Apakah transaksi mencurigakan itu ada kaitannya dengan kasus korupsi, kasus kejahatan narkoba, illegal logging, illegal mining, atau illegal fishing, atau perjudian? Tetapi, apabila transaksi mencurigakan itu ada di lingkungan Kemenkeu, maka sangat kuat dugaan bahwa transaksi-transaksi itu tidak ada hubungannya dengan kejahatan-kejahatan yang lain, kecuali kejahatan gratifikasi dan penyuapan, dan abuse of power," ujar dia.

2. Mahfud bongkar dugaan TPPU

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/Moch Asim)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu hingga Rp300 triliun. Di menyebut temuan itu bukan hasil korupsi, tapi diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Transaksi itu ditemukan melalui data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009-2023. Mahfud mengaku sebelumnya sudah melaporkan temuan itu ke Kemenkeu.

"Saya mengumumkan yang terakhir ada transaksi mencurigakan, yang terjadi di Kemenkeu berdasarkan laporan atau informasi PPATK sejak 2009-2023. Saya katakan transaksi mencurigakan sebagai tindakan atau TPPU," ujar Mahfud usai rapat bersama Kemenkeu di Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: 467 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang Senilai Rp300 T

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya