TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apkasi Usul Tunda Hapus Tenaga Honorer hingga Pilkada 2024 Selesai

Apkasi khawatir penghapusa tenaga honorer buat penggangguran

Mendagri Tito Karnavian memukul gong tanda dibukanya Rakernas XIV Apkasi Tahun 2022 di Bogor, Sabtu (18/06/2022). Tampak mendampingi Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan (Bupati Dharmasraya), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas. (Dok. Apkasi).

Jakarta, IDN Times — Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan beberapa usulan dari para bupati di daerah kepada pemerintah pusat. Usulan utama yakni terkait penundaan kebijakan penghapusan tenaga honorer hingga Pilkada serentak 2024 selesai.

Sutan mengatakan pihaknya berharap pemerintah dapat menunda penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami berharap kebijakan penghapusan ini dapat ditunda setelah selesainya Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal ini untuk mengeliminir politisasi penghapusan pegawai honorer menjelang Tahun Pemilu 2024,” kata Sutan dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: KPU PPU Minta Tambahan Anggaran untuk Pilkada 2024

Baca Juga: Honorer Dihapus 2023, Pemprov Sulsel Akan Ajukan Formasi PPPK

1. Dampak penghapusan honorer dikhawatirkan menimbulkan penangguran

Mendagri Tito Karnavian memukul gong tanda dibukanya Rakernas XIV Apkasi Tahun 2022 di Bogor, Sabtu (18/06/2022). Tampak mendampingi Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan (Bupati Dharmasraya), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas. (Dok. Apkasi).

Sutan menjelaskan dampak penghapusan tenaga honorer secara serentak di daerah dikhawatirkan membuat peningkatan angka penangguran.

“Dampak penghapusan tersebut akan menimbulkan permasalahan sosial karena jika dihapus secara serempak menyebabkan banyaknya pengangguran di daerah,” ujar Sutan.

Selain itu Sutan juga mengaku ada permasalahan lain yakni terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sola Pemberian Insentif Kepala Daerah Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hingga saat ini Peraturan Menteri yang mengatur pemberian insentif tersebut belum juga terbit, sehingga Kepala Daerah, termasuk Bupati tidak berani menerima ataupun mengambil insentif dimaksud,” tuturnya.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Anggarkan Rp53 Miliar untuk Pilkada 2024

2. Apkasi desak kenaikan pendapatan kepala daerah

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melakukan kerja sama dalam rangka peningkatan penanaman modal di daerah. (Dok. APKASI)

Apkasi juga menyorot desakan kenaikan pendapatan kepala daerah yang hingga saat ini belum juga direalisasikan oleh pemerintah pusat. Sutan mengatakan pihaknya telah mengusulkan konsep kenaikan pendapatan kepala daerah dapat diambil dari PAD sehingga tidak memberatkan keuangan pusat.

“Yang menjadi isu beberapa tahun belakangan ini adalah terkait dengan kenaikan pendapatan kepala daerah yang hingga saat ini belum kunjung terealisasi,” kata Sutan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya